Desa Penyak, Bangka Tengah — Rabu, 15 April 2026 — Aksi pencurian buah kelapa sawit yang selama ini meresahkan masyarakat Desa Penyak akhirnya mulai terbongkar. Seorang pria yang disebut-sebut sebagai anak buah Masad berhasil diamankan warga sesaat setelah waktu magrib usai diduga tertangkap tangan melakukan pencurian di area perkebunan milik warga.
Pelaku kemudian diserahkan warga ke Polsek Koba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan tersebut disambut warga sebagai langkah awal membongkar maraknya aksi “ninja sawit” yang selama ini merugikan petani dan pemilik kebun.
Namun, kasus ini diduga tidak berhenti pada satu pelaku lapangan. Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya jaringan yang lebih luas, mulai dari pelaku pencurian, pengangkut, penadah, hingga pihak tertentu yang diduga memberi perlindungan.
Nama Masad dan Dugaan Aliran ke Lapak
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pelaku disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok Masad, sosok yang dikenal sebagai pemilik lapak buah sawit di kawasan Guntung.
Warga menduga hasil sawit curian selama ini mengalir ke lapak tertentu untuk dijual kembali. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini mengarah pada kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari sekadar pencuri lapangan.
Diduga Oknum TNI SLBN Ikut Terseret
Di tengah berkembangnya penyelidikan, nama SLBN, yang diduga merupakan oknum TNI, ikut terseret dalam pusaran dugaan jaringan sawit ilegal tersebut.

Informasi mengenai keterlibatan nama tersebut masih sebatas dugaan dan perlu pembuktian lebih lanjut. Tim awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran mendalam. Jika ditemukan bukti yang menguatkan, hasil investigasi akan diteruskan ke Denpom agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan terhadap oknum yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai nama yang disebut tersebut.
Polisi Diminta Bongkar Sampai Aktor Utama
Masyarakat Desa Penyak berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu orang tersangka saja. Warga meminta penyidik menelusuri alur distribusi buah sawit curian, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan, aliran dana, hingga siapa saja yang diduga menjadi pelindung di balik praktik ilegal tersebut.
Menurut warga, selama penadah dan aktor utama tidak disentuh, pencurian sawit akan terus berulang dengan pola yang sama.
Ancaman Hukuman Berdasarkan KUHP Baru Berlaku 2026
Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku nasional pada 2026, di antaranya:
Pencurian
Mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda kategori V.
Pencurian dengan Pemberatan
Dilakukan malam hari, bersama-sama, merusak pagar, atau masuk kebun tanpa izin.
Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Penadahan
Membeli, menampung, menjual, atau menyembunyikan hasil kejahatan.
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda besar.
Turut Serta / Membantu Kejahatan
Pihak yang menyuruh, membantu, menyediakan kendaraan, atau memfasilitasi aksi pidana.
Dapat dipidana setara pelaku utama sesuai peran masing-masing.
Pelanggaran di Sektor Perkebunan
Memanen atau menguasai hasil kebun tanpa hak juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perkebunan dengan ancaman pidana tambahan dan denda miliaran rupiah.
Jika Melibatkan Aparat
Apabila terbukti ada anggota aparat yang terlibat, selain pidana umum juga dapat dikenakan kode etik, disiplin, hingga proses peradilan militer sesuai aturan institusi.
Penyak Menunggu Ketegasan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik kini menunggu apakah perkara ini akan berhenti pada satu pelaku lapangan, atau benar-benar dibongkar hingga ke jaringan besar yang selama ini diduga bermain di balik maraknya pencurian sawit.
Masyarakat hanya meminta satu hal: usut tuntas tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, siapa pun dia harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
(FaktaKeadilan.com — Aa05)









