Berita

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Perilaku Pribadi hingga Kritik Negara Masuk Ranah Pidana

228
×

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Perilaku Pribadi hingga Kritik Negara Masuk Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Ilustrasi simbol hukum dan palu sidang sebagai representasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.

Editor : Haryani

FaktaKeadilan.com, Jakarta— Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk pengaturan pidana terhadap hubungan seksual di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.

Dilansir dari IDN, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman tersebut disahkan pada 2022 sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional yang disesuaikan dengan nilai budaya dan norma masyarakat Indonesia.

“Setiap perubahan pasti memiliki risiko, termasuk potensi penyalahgunaan. Karena itu, pengawasan publik menjadi kunci agar penerapannya tetap pada koridor hukum dan keadilan,” ujar Supratman, Rabu (31/12/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru dirancang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Meski demikian, sejumlah kalangan sipil dan pemerhati demokrasi menyoroti rumusan pasal yang dinilai cukup luas dan berpotensi menimbulkan pembatasan kebebasan berekspresi jika tidak diawasi secara ketat.

Beberapa ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain mengatur pidana hubungan seksual di luar perkawinan, penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, hingga larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Pemerintah menyebut aparat penegak hukum telah menerima sosialisasi menyeluruh terkait KUHP baru, yang akan diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memastikan implementasi berjalan proporsional dan tidak represif.

Ketentuan Penting KUHP Baru
Hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara, dengan mekanisme delik aduan oleh pasangan, orang tua, atau anak.

Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana hingga 3 tahun penjara.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

Pengaturan terkait penyerangan kehormatan atau martabat mencakup fitnah dan pencemaran nama baik.

Sumber : IDN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *