Berita

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Standar Organisasi Wartawan dan Keanggotaan

16
×

DPP SWI Audiensi dengan Dewan Pers, Bahas Standar Organisasi Wartawan dan Keanggotaan

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Jajaran DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) saat melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 

JAKARTA|FAKTAKEADILAN — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) melakukan audiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, termasuk penataan keanggotaan organisasi wartawan.

Audiensi diterima Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, bersama Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Maha Eka Swasta.

Sementara DPP SWI dipimpin Ketua Umum Iskandar didampingi Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung, dan Kabid Diklat Omega Tahun.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengungkapkan masih ditemukan wartawan yang tercatat sebagai anggota lebih dari satu organisasi wartawan atau sekaligus menjadi anggota organisasi perusahaan pers.

Menurut Totok, Dewan Pers ingin memastikan validitas data jumlah wartawan di Indonesia. Karena itu, wartawan diimbau hanya bergabung dalam satu organisasi wartawan dan anggota yang sudah tidak lagi aktif menjalankan profesi jurnalistik diharapkan tidak tetap tercatat sebagai anggota.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan menegaskan bahwa anggota organisasi wartawan harus merupakan wartawan yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik atau direktur perusahaan media sebaiknya bergabung di organisasi perusahaan pers, bukan lagi di organisasi wartawan karena statusnya sebagai pelaku usaha media.

Abdul Manan menambahkan, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 3/PERATURAN-DP/X/2025, organisasi wartawan yang ingin menjadi konstituen Dewan Pers wajib menyerahkan karya jurnalistik anggotanya selama enam bulan terakhir sebagai bukti keaktifan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SWI Iskandar menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog dengan Dewan Pers. Menurutnya, seluruh arahan dan informasi yang diperoleh akan segera disosialisasikan kepada jajaran SWI di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam penguatan organisasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *