Peristiwa

Merasa Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Wartawati di Bangka Belitung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polda Babel

21
×

Merasa Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Wartawati di Bangka Belitung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polda Babel

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Wartawati Yeni Nyimas didampingi suaminya, Yoga, saat berada di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung. 

Penulis : Andri

PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN – Seorang wartawati media online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yeni Nyimas, melaporkan pemilik akun Facebook bernama Fitri Eliana ke Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung, Rabu.

Laporan tersebut dibuat karena Yeni merasa menjadi korban dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta penyebaran konten yang dinilai menyerang kehormatan dirinya melalui media sosial.

Kedatangan Yeni bersama suaminya, Yoga, diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel sebelum diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses lebih lanjut.

Yoga mengatakan, pihaknya berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, laporan ini diproses secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Yoga, unggahan akun Facebook yang dilaporkan memuat foto profil istrinya disertai tulisan yang dianggap mengandung kata-kata kasar, penghinaan, serta membuka persoalan pribadi yang dinilai merugikan nama baik keluarga.

Atas unggahan tersebut, pihak pelapor menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung untuk dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Perlu diketahui, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) juga mengatur sejumlah ketentuan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran kebencian dan penghinaan. Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *