Peristiwa

Polres Bangka Barat Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak Di bawah Umur

68
×

Polres Bangka Barat Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak Di bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Diduga pelaku kekerasan seksual anak, menyusul pengungkapan dua kasus persetubuhan anak di Kecamatan Parittiga.

Editor : Haryani

Bangka Barat, FaktaKeadilan.com— Polres Bangka Barat menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Dalam waktu singkat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Parittiga, Sabtu (27/12/25).

Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat, sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. mengatakan, penanganan dilakukan secara profesional sejak laporan diterima hingga penetapan tersangka.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak. Keselamatan korban dan pemenuhan hak-haknya menjadi prioritas utama, disertai penegakan hukum tegas terhadap pelaku,” ujar AKBP Pradana.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, dengan korban seorang anak perempuan di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria dewasa berinisial K sebagai tersangka.

Sementara kasus kedua terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga. Korban juga merupakan anak perempuan yang diduga mengalami persetubuhan sejak usia anak. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tersangka berinisial E.H. setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Kedua tersangka kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Penanganan kasus seperti ini menjadi prioritas. Proses hukum kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.

AKBP Pradana juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Polres Bangka Barat siap menerima laporan dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *