Caption Foto : Ilustrasi Aktivitas pertambangan di kawasan HGU perkebunan sawit di Bangka yang menuai sorotan masyarakat karena dinilai belum berpihak pada warga sekitar.
Laporan : M. Efendi ( Tim Investigasi)
Editor : Haryani
Bangka, FaktaKeadilan.com— Skema kerja sama pemanfaatan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan yang berlangsung di HGU PT Gunung Maras Lestari (GML) Bukit Layang serta HGU PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) Muntok, Bangka Barat, diduga tidak berjalan secara terbuka dan berkeadilan. Senin (29/12/25).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, operasional penambangan di dua wilayah tersebut diduga dikendalikan oleh satu figur pengusaha berinisial BT. Sosok ini disebut memiliki keterkaitan kepemilikan saham di kedua perusahaan perkebunan yang menjadi lokasi aktivitas tambang.
Dugaan penguasaan terpusat tersebut diperkuat dengan munculnya nama sejumlah CV mitra PT Timah yang memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) penambangan. CV TMR tercatat mengelola aktivitas tambang di HGU PT GML Bukit Layang, sementara CV Rivanna menjalankan kegiatan serupa di HGU PT GSBL Muntok. Kedua perusahaan tersebut diduga masih berada dalam satu jaringan kendali.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Dusun Tanjung Punai, Desa Belo Laut. Warga menilai keberadaan tambang justru tidak memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat lokal, meskipun aktivitas penambangan berlangsung di wilayah administratif desa mereka.
“Kami ingin menambang secara legal dan bermitra sesuai aturan, tapi selalu menemui jalan buntu. Terasa ada pembatasan yang tidak adil,” kata T, tokoh masyarakat setempat.
Ia menegaskan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, masyarakat akan mendorong agar HGU PT GSBL yang berada di wilayah mereka dievaluasi bahkan dicabut, karena dinilai tidak memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
“Yang menikmati hasil hanya segelintir pihak. Masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Masyarakat berharap PT Timah Tbk selaku pemegang IUP dapat menjalankan prinsip transparansi dan keadilan dalam menerbitkan SPK penambangan di lahan HGU. Warga menilai keterbukaan sangat diperlukan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat terdampak.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari PT Timah Tbk, pihak perusahaan perkebunan, serta mitra penambangan terkait guna menjaga keberimbangan informasi.






