Uncategorized

Saparudin Beri Stimulus Pajak 6 Bulan untuk Restoran Baru

10
×

Saparudin Beri Stimulus Pajak 6 Bulan untuk Restoran Baru

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Wali Kota Pangkalpinang Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna menghadiri peresmian restoran Lempah dan Seafood Ketapang di Jalan Laksamana Malahayati, Bacang, Senin (27/7/2026).

PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan stimulus kepada pelaku usaha baru dengan menunda pemungutan pajak selama enam bulan. Kebijakan tersebut diberikan kepada restoran Lempah dan Seafood Ketapang yang baru diresmikan di Jalan Laksamana Malahayati, Bacang, Senin (27/7/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan usaha sekaligus upaya mendorong perekonomian dan sektor pariwisata di Kota Pangkalpinang.

“Setelah masa penangguhan selama enam bulan berakhir, pajak akan dikenakan sesuai tarif yang berlaku, yakni sebesar 10 persen,” ujar Saparudin usai menghadiri grand opening restoran tersebut.

Menurutnya, keberadaan restoran baru tersebut juga memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Sedikitnya 60 tenaga kerja disebut akan direkrut dari masyarakat sekitar.

“Kita bersyukur dan mendukung sepenuhnya upaya ini. Restoran ini nantinya akan menyerap sekitar 60 tenaga kerja yang semuanya direkrut dari warga sekitar. Tentu ini langkah baik untuk meningkatkan pariwisata dan mengurangi angka pengangguran,” katanya.

Saparudin menegaskan, kebijakan penundaan pemungutan pajak tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi penerimaan daerah dalam jangka pendek. Menurutnya, stimulus tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha baru bertumbuh dan berkembang sehingga ke depan mampu memberikan kontribusi secara berkelanjutan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *