Uncategorized

Proses Hukum Masih Berjalan, 8 Alat Berat PC dan 50 Mesin TI Masuk Pondi — Publik Soroti Aktivitas CV TMR di Tengah Persidangan

26
×

Proses Hukum Masih Berjalan, 8 Alat Berat PC dan 50 Mesin TI Masuk Pondi — Publik Soroti Aktivitas CV TMR di Tengah Persidangan

Sebarkan artikel ini

Pemali, Bangka — Rabu, 13 Mei 2026 .Dilansir dari penabebel.web.id . Di saat proses hukum tragedi eks tambang Pondi yang menelan tujuh korban jiwa masih berlangsung, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut justru kembali menggeliat. Lima terdakwa dalam kasus tersebut masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kelima terdakwa yakni Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Athian, Deniang (39), serta MN alias Ni (62). Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.

Namun di tengah jalannya proses hukum, kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, dilaporkan kembali dipenuhi aktivitas alat berat dan mesin tambang.

8 Excavator PC dan 50 Mesin TI Beroperasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, sedikitnya delapan unit alat berat jenis excavator PC telah berada di lokasi. Selain itu, sekitar 50 unit mesin TI (Tambang Inkonvensional) darat milik CV TMR juga telah didatangkan.

Excavator PC merupakan alat berat utama dalam kegiatan pertambangan, digunakan untuk pengupasan tanah, penggalian material, hingga pemuatan ke kendaraan angkut. Kehadiran delapan unit alat berat jenis ini menunjukkan aktivitas berskala besar, bukan sekadar kegiatan terbatas.

Sumber internal menyebutkan tujuh unit excavator merek Hitachi dan satu unit Komatsu warna kuning berada di area belakang Wasre. Selain itu, puluhan mesin TI yang sebelumnya beroperasi di lahan sawit PT GML Kepala Burung disebut telah dipindahkan ke Pondi.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut tidak melibatkan masyarakat sekitar dan terkesan terpusat pada kelompok tertentu.

Distribusi Hasil Tambang Dipertanyakan

Informasi yang beredar menyebutkan hasil tambang dari aktivitas tersebut dibawa ke pos penimbangan Blok 57 PT GML Kepala Burung.

Jika benar, publik mempertanyakan:

Apakah telah terbit izin resmi operasional?

Siapa yang mengeluarkan persetujuan kerja?

Bagaimana status hukum lahan yang sebelumnya menjadi lokasi tragedi?

Transparansi menjadi isu krusial, mengingat proses hukum terhadap pihak sebelumnya masih berjalan.

Regulasi dan Pengawasan Diminta Terbuka

Sejumlah pihak mendesak klarifikasi dari PT Timah selaku pemegang wilayah izin usaha pertambangan, serta Polres Bangka terkait legalitas aktivitas terbaru tersebut.

Pertanyaan publik sederhana namun mendasar:

Bagaimana mungkin aktivitas tambang berskala besar kembali berjalan saat perkara sebelumnya belum inkrah?

Apakah telah ada perubahan status hukum terhadap lahan Pondi?

Ataukah terdapat skema kerja sama baru yang belum dijelaskan secara terbuka?

Luka Lama, Aktivitas Baru

Tragedi Februari 2026 masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Karena itu, kembalinya aktivitas tambang dengan delapan alat berat PC dan puluhan mesin TI dinilai sensitif dan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak CV TMR maupun instansi terkait mengenai dasar hukum operasional tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan.

Sebab di tengah deru mesin dan suara excavator yang kembali bekerja, proses hukum masih berjalan — dan pertanyaan tentang regulasi belum sepenuhnya terjawab.

#penababel.web.id

Faktakeadilan.com : A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *