Uncategorized

Dugaan Kebun Sawit di Hutan Lindung Belikik Namang Menguat — Nama “Bos Awen” dari Sampur Disebut, Aparat Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu.

25
×

Dugaan Kebun Sawit di Hutan Lindung Belikik Namang Menguat — Nama “Bos Awen” dari Sampur Disebut, Aparat Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Bangka Tengah — Minggu, 10/05/2026
Dugaan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Belikik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menguat dan menjadi sorotan publik. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat hamparan kebun sawit yang diduga telah lama berproduksi di area yang berstatus kawasan hutan lindung.
Sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, lahan tersebut diduga dikuasai oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Bos Awen”, warga Sampur. Area yang dimaksud diperkirakan mencapai puluhan hektare.

“Sudah lama dikelola, luasnya puluhan hektare dan diduga masuk kawasan hutan lindung,” ungkap sumber tersebut.
Jika benar berada dalam kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum kehutanan. Kawasan hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta penjaga keseimbangan lingkungan.

Alih fungsi lahan secara ilegal di kawasan tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Desakan Penegakan Hukum: Jangan Ada Perlakuan Khusus
Masyarakat meminta agar Dinas terkait, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun tangan melakukan:

Verifikasi batas kawasan hutan lindung
Pemeriksaan legalitas penguasaan lahan
Penyelidikan menyeluruh di lapangan
Warga juga menegaskan agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang terbukti melanggar, harus ditindak tegas. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas salah satu warga.

Potensi Jerat Hukum
Apabila terbukti terjadi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah)
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2026
Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara bertahun-tahun serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran dan luas kawasan yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi penegakan hukum serta perlindungan kawasan hutan di Bangka Tengah.

Faktakeadilan.com : A05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *