Uncategorized

NINJA SAWIT PENYAK DIDUGA DIBEKINGI OKNUM APARAT “Bung Dodoy” Ancam Laporkan, Sebut 70% Pelaku Terindikasi Narkoba dan Judi Online

53
×

NINJA SAWIT PENYAK DIDUGA DIBEKINGI OKNUM APARAT “Bung Dodoy” Ancam Laporkan, Sebut 70% Pelaku Terindikasi Narkoba dan Judi Online

Sebarkan artikel ini

Bangka Tengah, Selasa (14/04/2026) — Dugaan praktik ilegal “ninja sawit” di Desa Penyak, Kecamatan Koba, kembali mencuat ke permukaan. Ketua LBH Milenial, yang dikenal dengan sapaan Bung Dodoy, secara tegas menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum lebih tinggi jika ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.

Dalam keterangannya, Bung Dodoy mengungkapkan bahwa aktivitas pencurian buah sawit di wilayah Penyak bukan lagi sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan diduga telah terorganisir dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

“Kami menduga ada oknum aparat yang membekingi aktivitas ninja sawit ini. Jika benar, ini sangat serius dan akan kami laporkan secara resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan klaim mengejutkan bahwa sekitar 70 persen pelaku ninja sawit di Penyak diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online, yang semakin memperparah kondisi sosial di masyarakat.

Larangan Tegas Keterlibatan Aparat

Bung Dodoy menegaskan bahwa baik TNI maupun Polri memiliki aturan tegas yang melarang keterlibatan dalam aktivitas ilegal, apalagi sampai menjadi “beking” kejahatan.

Beberapa dasar hukum yang disorot antara lain:

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

Pasal 39 menegaskan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, terlebih yang melanggar hukum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

Pasal 13 menyebutkan tugas Polri adalah menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.

Peraturan Disiplin dan Kode Etik

PP No. 39 Tahun 2010 (Disiplin Prajurit TNI)

Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri)

Keduanya melarang penyalahgunaan jabatan, keterlibatan dalam pelanggaran hukum, serta melindungi pelaku kejahatan.

Jika terbukti, oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari disiplin, kode etik, hingga pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan.

Surat Resmi ke Kapolres, Lapak Penampung Disorot

Tidak hanya berhenti pada pernyataan, LBH Milenial juga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres setempat, mendesak agar aparat segera menindak tegas sejumlah lapak di desa-desa wilayah Kecamatan Koba yang diduga menjadi tempat penampungan sawit hasil curian.

“Penindakan harus menyeluruh, tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga penampung dan jaringan di belakangnya. Ini harus diputus sampai ke akar,” ujar Bung Dodoy.

Desakan Bersih-bersih dan Penegakan Hukum

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan “ninja sawit” di Bangka Tengah yang belum terselesaikan secara tuntas. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka ini bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga menyangkut integritas institusi negara.

FaktaKeadilan.com : Aa05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *