Uncategorized

LAPOR PAK KEJAGUNG RI! KEJATI BABEL & SATGAS PKH DIDESAK SEGERA BERTINDAK Dugaan Kebun Sawit 160 Hektar di Hutan Lindung Batu Beriga Tak Bisa Dibiarkan.

33
×

LAPOR PAK KEJAGUNG RI! KEJATI BABEL & SATGAS PKH DIDESAK SEGERA BERTINDAK Dugaan Kebun Sawit 160 Hektar di Hutan Lindung Batu Beriga Tak Bisa Dibiarkan.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Batu Beriga, Bangka Tengah — 6 April 2026. Di tengah komitmen negara menjaga kawasan hutan, sebuah ironi mencuat dari Desa Batu Beriga. Kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas usaha, diduga justru dimanfaatkan sebagai kebun kelapa sawit berskala besar.

Luasnya diperkirakan mencapai ±160 hektar.

Aktivitasnya disebut berlangsung terbuka, terorganisir, dan terus berjalan.

Namun sorotan kini tidak lagi hanya tertuju pada satu lokasi.

Publik mulai mengarah pada dugaan yang lebih luas:

Apakah ini hanya satu titik—atau bagian dari jaringan penguasaan lahan yang lebih besar?

AKTIVITAS TERBUKA, NILAI EKONOMI BESAR

Di lapangan, indikasi aktivitas terlihat jelas:

Portal akses masuk

Penjagaan di sejumlah titik

Panen rutin dua kali sebulan

Mobilisasi truk pengangkut TBS secara intensif

Seorang warga menyebut:

“Sekali panen bisa 7 sampai 8 dump truk. Itu ratusan ton.”

Jika benar, maka potensi nilai ekonomi dari aktivitas ini diduga mencapai:

Ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan

Ini bukan aktivitas kecil. Ini operasi yang memiliki sistem.

NAMA MENGERUCUT, DUGAAN MELUAS

Nama Kwang Yung alias Buyung kembali mencuat.

Meski disebut tengah menjalani masa hukuman, dugaan di lapangan menyebut aktivitas kebun tetap berjalan.

Nama Tham Amen turut disorot. Ia diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan kebun tersebut.

Namun di sinilah titik krusial:

Publik mendesak agar aparat tidak berhenti pada satu lokasi saja.

TELUSURI SEMUA ASET — DARI BATU BERIGA HINGGA NADI, LUBUK BESAR

Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum:

Menelusuri seluruh aset kebun sawit yang diduga terkait kedua nama tersebut

Bukan hanya di Desa Batu Beriga, tetapi juga:

Titik-titik lain di wilayah Batu Beriga

Hingga ke Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan:

Apakah terdapat pola penguasaan lahan secara sistematis

Apakah terdapat jaringan pengelolaan terstruktur

Apakah keuntungan dari berbagai titik terhubung dalam satu kendali

Jika hanya satu lokasi yang disentuh, maka dikhawatirkan fakta besar justru luput dari pengungkapan.

POTENSI PELANGGARAN SERIUS DAN TERORGANISIR

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Dengan ancaman:

Penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

Lebih jauh, jika ditemukan adanya pengelolaan lintas lokasi dan keterlibatan banyak pihak, maka kasus ini berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisir.

DESAKAN TERBUKA: JANGAN SETENGAH HATI

Sorotan kini mengarah ke:

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejati Kepulauan Bangka Belitung

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)

Publik mendesak agar langkah yang diambil tidak parsial.

Yang dibutuhkan adalah:

Penelusuran menyeluruh lintas lokasi

Audit terhadap seluruh aset kebun sawit

Penelusuran aliran hasil dan pihak yang menikmati

UJIAN BESAR: BONGKAR SAMPAI AKAR ATAU BERHENTI DI PERMUKAAN

Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar dugaan kebun ilegal.

Ini adalah:

Ujian keberanian aparat

Ujian konsistensi hukum

Ujian keseriusan negara melawan praktik ilegal di kawasan hutan

Jika tidak ditangani secara menyeluruh, maka yang tersisa hanyalah:

Penindakan simbolik—tanpa menyentuh akar masalah.

PENEGASAN

Hutan lindung bukan ruang kompromi.

Hukum tidak boleh berhenti di satu titik.

Jika dugaan ini benar, maka:

Telusuri semua. Bongkar semua. Tindak semua. Tanpa tebang pilih.

 

FaktaKeadilan.com

“Keadilan tidak berhenti di satu lokasi—ia harus menembus seluruh jaringan.”

Redaksi: FaktaKeadilan.com

Penulis: Andri005

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *