Batu Beriga, Bangka Tengah — 6 April 2026. Di tengah komitmen negara menjaga kawasan hutan, sebuah ironi mencuat dari Desa Batu Beriga. Kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas usaha, diduga justru dimanfaatkan sebagai kebun kelapa sawit berskala besar.
Luasnya diperkirakan mencapai ±160 hektar.
Aktivitasnya disebut berlangsung terbuka, terorganisir, dan terus berjalan.
Namun sorotan kini tidak lagi hanya tertuju pada satu lokasi.
Publik mulai mengarah pada dugaan yang lebih luas:
Apakah ini hanya satu titik—atau bagian dari jaringan penguasaan lahan yang lebih besar?
AKTIVITAS TERBUKA, NILAI EKONOMI BESAR
Di lapangan, indikasi aktivitas terlihat jelas:
Portal akses masuk
Penjagaan di sejumlah titik
Panen rutin dua kali sebulan
Mobilisasi truk pengangkut TBS secara intensif
Seorang warga menyebut:
“Sekali panen bisa 7 sampai 8 dump truk. Itu ratusan ton.”
Jika benar, maka potensi nilai ekonomi dari aktivitas ini diduga mencapai:
Ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan
Ini bukan aktivitas kecil. Ini operasi yang memiliki sistem.
NAMA MENGERUCUT, DUGAAN MELUAS
Nama Kwang Yung alias Buyung kembali mencuat.
Meski disebut tengah menjalani masa hukuman, dugaan di lapangan menyebut aktivitas kebun tetap berjalan.
Nama Tham Amen turut disorot. Ia diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan kebun tersebut.
Namun di sinilah titik krusial:
Publik mendesak agar aparat tidak berhenti pada satu lokasi saja.
TELUSURI SEMUA ASET — DARI BATU BERIGA HINGGA NADI, LUBUK BESAR
Desakan kini menguat agar aparat penegak hukum:
Menelusuri seluruh aset kebun sawit yang diduga terkait kedua nama tersebut
Bukan hanya di Desa Batu Beriga, tetapi juga:
Titik-titik lain di wilayah Batu Beriga
Hingga ke Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan:
Apakah terdapat pola penguasaan lahan secara sistematis
Apakah terdapat jaringan pengelolaan terstruktur
Apakah keuntungan dari berbagai titik terhubung dalam satu kendali
Jika hanya satu lokasi yang disentuh, maka dikhawatirkan fakta besar justru luput dari pengungkapan.
POTENSI PELANGGARAN SERIUS DAN TERORGANISIR
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Dengan ancaman:
Penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
Lebih jauh, jika ditemukan adanya pengelolaan lintas lokasi dan keterlibatan banyak pihak, maka kasus ini berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisir.
DESAKAN TERBUKA: JANGAN SETENGAH HATI
Sorotan kini mengarah ke:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kejati Kepulauan Bangka Belitung
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
Publik mendesak agar langkah yang diambil tidak parsial.
Yang dibutuhkan adalah:
Penelusuran menyeluruh lintas lokasi
Audit terhadap seluruh aset kebun sawit
Penelusuran aliran hasil dan pihak yang menikmati
UJIAN BESAR: BONGKAR SAMPAI AKAR ATAU BERHENTI DI PERMUKAAN
Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar dugaan kebun ilegal.
Ini adalah:
Ujian keberanian aparat
Ujian konsistensi hukum
Ujian keseriusan negara melawan praktik ilegal di kawasan hutan
Jika tidak ditangani secara menyeluruh, maka yang tersisa hanyalah:
Penindakan simbolik—tanpa menyentuh akar masalah.
PENEGASAN
Hutan lindung bukan ruang kompromi.
Hukum tidak boleh berhenti di satu titik.
Jika dugaan ini benar, maka:
Telusuri semua. Bongkar semua. Tindak semua. Tanpa tebang pilih.
FaktaKeadilan.com
“Keadilan tidak berhenti di satu lokasi—ia harus menembus seluruh jaringan.”
Redaksi: FaktaKeadilan.com
Penulis: Andri005









