Pangkalpinang — Rabu 29/04/2026 Dugaan pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tanpa izin kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Siska, Ketua RT 02 Kelurahan Gabek Satu, yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan milik warga.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga penerima manfaat, Sarjono, yang mengaku tidak pernah memberikan izin atas pencairan dana KKS miliknya. Namun, dana tersebut diduga telah ditarik secara berkala menggunakan kartu ATM dari Bank BNI, lalu dialihkan ke rekening pihak lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana yang diduga telah dicairkan mencapai sekitar Rp15 juta. Penarikan tersebut disebut berlangsung dalam beberapa tahap tanpa sepengetahuan penerima bantuan.
Sudah Dua Kali Dimediasi
Pihak Kelurahan Gabek Satu membenarkan bahwa persoalan ini telah difasilitasi melalui dua kali mediasi antara pihak terlapor dan keluarga korban.
Dalam mediasi pertama yang berlangsung pada 8 April 2026, Siska disebut mengakui adanya kesalahan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi kedua kemudian dilakukan dan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak.
Meski demikian, pihak korban menyatakan belum menerima hasil mediasi tersebut. Mereka menuntut agar seluruh dana yang diduga telah diambil dapat dikembalikan secara penuh tanpa skema cicilan.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana, seperti penggelapan atau penyalahgunaan wewenang.
Program KKS sendiri merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam penyalurannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak warga.
Dilaporkan ke Kepolisian
Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dan tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum, dengan nomor laporan:
LP/B/258/2026/SPKT/POLRESTA Pangkalpinang/POLDA Bangka Belitung
Masyarakat pun mendesak agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sorotan terhadap Jabatan Ketua RT
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula polemik terkait status Siska yang disebut masih mencalonkan diri sebagai Ketua RT 02 Gabek Satu. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai kelayakan yang bersangkutan untuk kembali menjabat.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, termasuk pihak kelurahan dan Wali Kota Pangkalpinang, dapat bersikap tegas dan bijak dalam menyikapi persoalan ini, guna menjaga kepercayaan publik.
“Bantuan sosial adalah hak masyarakat kecil. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan atau menyalahgunakannya,” ujar salah satu warga.
FaktaKeadilan.com | Tim Investigasi









