Bangka Tengah, Selasa (14/04/2026) — Dalam Persidangan Terdakwa Acing Di Pengadilan Negri Koba Bangka Tengah Senin (13.04.2026) Kasus tambang timah ilegal di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Tengah mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir di balik aktivitas ilegal tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa utama Wandi alias Acing disebut sebagai pengendali kegiatan tambang ilegal. Ia diduga menjalankan operasi melalui koordinator lapangan Frando, serta melibatkan sejumlah pekerja. Perkara ini juga berkaitan dengan tersangka lain yang telah diamankan sebelumnya, yakni IR, MW, SR, dan DW, yang mengindikasikan adanya jaringan yang tidak sederhana.
Barang Bukti Excavator Hilang, Kejanggalan Terkuak
Saksi dari kepolisian, Ipda Imanuel, mengungkap bahwa saat penindakan ditemukan tiga unit excavator di lokasi tambang. Namun, dua unit di antaranya justru hilang setelah penangkapan.
Hilangnya barang bukti utama tersebut menjadi sorotan serius majelis hakim. Kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya intervensi atau upaya menghilangkan jejak dalam perkara yang sedang berjalan.
Dugaan Oknum Tentara Nasional Indonesia Mencuat
Fakta persidangan semakin menguat ketika muncul keterangan mengenai sosok berinisial ML, yang mengaku sebagai anggota TNI dari Korem. Ia disebut datang ke lokasi pasca-penindakan dan mengambil dua unit excavator tanpa prosedur yang jelas.
Keterangan tersebut bertentangan dengan pengakuan terdakwa Acing dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyatakan bahwa alat berat tersebut merupakan miliknya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:
Siapa yang memberi kewenangan, dan dalam kapasitas apa barang bukti itu diambil?
Kesaksian Warga Perkuat Dugaan
Di luar persidangan, seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kerap melihat sosok yang diduga oknum aparat dari Koramil berinisial T.A berada di sekitar lokasi tambang.
“Kami sering lihat dia datang dan dekat dengan Acing. Hampir setiap aktivitas tambang berjalan, dia pasti muncul sekali sekali. Bahkan pernah beberapa kali melihatnya duduk santai di sekitar hotel OYO, dekat depan hotel mobil T.A juga yang diduga miliknya terparkir di situ,” ungkap warga tersebut.
Keterangan ini masih bersifat awal dan belum teruji di persidangan, namun memperkuat indikasi adanya keterlibatan pihak lain di luar terdakwa.
Hakim Tegas: Fakta Harus Terbuka
Sidang yang dipimpin hakim Indra Kusuma Haryanto menegaskan bahwa seluruh fakta harus diungkap secara terang. Majelis hakim meminta:
Barang bukti excavator dihadirkan
Keberadaan alat berat ditelusuri
Dugaan keterlibatan pihak lain tidak diabaikan
Indikasi Jaringan Terstruktur
Fakta persidangan juga menunjukkan pola aktivitas yang terorganisir:
Tambang tetap berjalan meski izin (SPK) telah habis
Operasi dilakukan pada malam hari
Sedikitnya enam pekerja terlibat, dua di antaranya masih buron (DPO)
Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
Persidangan ini menjadi titik penting dalam mengungkap praktik tambang ilegal di Bangka Tengah. Namun lebih dari itu, munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat menjadikan kasus ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk mengusut tuntas perkara ini:
Apakah akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali berhenti di level pelaku lapangan?
Faktakeadilan.com : A05









