Belitung —Jumat, 08 Mei 2026. Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Belitung. Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan solar subsidi, termasuk seorang operator SPBU.

Kedua pelaku masing-masing berinisial He (39), operator SPBU Kompak Belitung, dan FS (47), sopir mobil truk tangki. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit truk tangki warna biru yang memuat kurang lebih 3.210 liter solar subsidi.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah diamankan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dini hari di Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, Belitung,” ujarnya, Jumat (8/5/2026) di Mapolda.Menurut Agus, solar subsidi yang diangkut menggunakan truk tangki tersebut bersumber dari SPBU Kompak Membalong.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi.
Modus Manipulasi Dokumen Nelayan
Dari hasil penyelidikan, terungkap modus yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM untuk nelayan sebagai dasar penyaluran solar subsidi.
Namun, dokumen tersebut diduga dimanipulasi.
Dalam laporan administrasi, tercatat seolah-olah solar yang terjual mencapai sekitar 5.280 liter. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan yang benar-benar disalurkan hanya sekitar 2.070 liter.
Selisih sekitar 3.210 liter itulah yang kemudian diduga diselewengkan dengan cara dipindahkan ke mobil truk tangki untuk diperjualbelikan di luar mekanisme resmi.
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak nelayan yang seharusnya menerima BBM subsidi untuk menunjang aktivitas melaut.
Terancam 6 Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas segala praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Agus.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa distribusi BBM subsidi terus dalam pengawasan ketat aparat. Aparat juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Faktakeadilan.com : A05









