Bangka,Rabu – 15.94.2026. Menindak lanjuti deadline hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 April 2026.
Ketua komisi III DPRD Bangka,Mendra Kurniawan menyampaikan kepada awak media agar PT.Timah sebagai pemilik konsesi diPT.THEP Merawang segera menyampaikan dan mensosialisasikan keputusan RDP kepada masyarakat terdampak.
Deadline yang diminta PT.Timah 1 minggu setelah RDP belum ada tanggapan langsung dari pihak PT.Timah selaku pengambil keputusan atas tuntutan warga Merawang.

Menurut Mendra , komisi III telah memfasilitasi dan mengantarkan keinginan masyarakat dengan PT.Timah ,dihadiri PT.THEP dan mitra/CV ,dan Forkompimda Bangka,jangan sampai berlarut ,dan menjadi polemik dan menyebabkan masyarakat penambang menjadi korban ,jika suasana menjadi tidak kondusif.
Keputusan akhir kita serahkan ke PT.Timah untuk menyampaikan keputusan terkait keinginan masyarakat Merawang,sehingga giat tambang bisa berjalan dengan baik,aman,dan terkendali.
Pada saat RDP PT.Timah dan mitra sepakat memenuhi permintaan masyarakat.
Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bangka, juga diharapkan pro aktif dalam menyelesaikan persoalan tambang diTHEP Merawang,dengan menindaklanjuti hasil RDP tersebut.
Faktakeadilan.com : Aa05









