PANGKALPINANG (27/03/2026) – Residivis kasus narkotika, Adi Firmansyah alias Pepet, seolah tidak pernah jera berurusan dengan hukum. Meski saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Blok A Kamar 5 ini diduga kuat masih aktif mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam penjara.
Libatkan Adik Kandung dalam Jaringan
Informasi yang dihimpun dari narasumber berinisial A menyebutkan bahwa pengaruh Pepet telah menyeret anggota keluarganya. Saat ini, adik kandung pelaku diketahui mendekam di Lapas Anak atas kasus serupa.
“Sekarang adik kandungnya di Lapas Anak juga terkena kasus narkoba. Diduga barang bukti (BB) tersebut adalah milik Adi Firmansyah,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Modus Operandi Lewat Status Media Sosial
Alih-alih menjalani masa hukuman dengan penyesalan, aksi AF alias Pepet justru dinilai semakin berani dan canggih. Ia diduga menggunakan perangkat ponsel pintar (Android) dengan nomor +62 889-7562-1039 untuk menjalankan bisnis haramnya.
Modus yang digunakan adalah dengan mengunggah status atau history di aplikasi WhatsApp untuk menawarkan narkotika jenis sabu-sabu. Targetnya cukup luas, yakni menghubungi nomor-nomor secara acak di wilayah Pangkalpinang, sebuah tindakan yang sangat meresahkan masyarakat di Bumi Serumpun Sebalai.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Terlebih lagi, muncul isu miring mengenai klaim “koordinasi” yang dilakukan oknum di dalam lapas guna melancarkan aksi tersebut.
“Kami meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas permainan yang ada di Lapas Tua Tunu. Ini sudah menghancurkan masa depan pemuda-pemudi kita,” tegas informan tersebut.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak APH terkait serta Kalapas Tua Tunu untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengendalian narkoba dan penggunaan ponsel di dalam lingkungan Lapas.
Tim Red : AA05
Sumber: Fakta keadilan.com









