Beriga , Bangka Tengah – Kamis 26/03/2026 Batu Beriga, Bangka Tengah — Aroma pelanggaran hukum kembali mencuat dari kawasan hutan lindung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan keberadaan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 160 hektar di wilayah hutan lindung Desa Batu Beriga.
Skala lahan yang tidak kecil, aktivitas panen yang berlangsung
intensif, serta munculnya nama-nama yang diduga terlibat membuat kasus ini menjadi perhatian serius. Desakan terhadap aparat penegak hukum pun kian menguat—tidak hanya di tingkat daerah, tetapi hingga pusat.
Nama Kwang Yung alias Buyung kembali mencuat ke permukaan. Sosok ini sebelumnya pernah terseret perkara kawasan hutan dan aktivitas tambang timah ilegal. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Buyung saat ini tengah menjalani masa hukuman. Namun, di lapangan muncul dugaan baru: pengelolaan kebun sawit tersebut diduga tetap berjalan melalui pihak lain.
Nama Tham Amen, yang disebut sebagai mertua Buyung, kini ikut menjadi sorotan. Ia diduga memiliki peran dalam pengelolaan kebun tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi masih dalam tahap penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut. Hak jawab tetap terbuka bagi semua pihak yang disebutkan.
Panen Rutin, Perputaran Uang Diduga Fantastis
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas yang jauh dari kata “tidak aktif”. Kebun tersebut tampak dikelola secara sistematis dan terorganisir. Akses masuk dijaga dengan portal, serta terdapat pondok penjagaan di beberapa titik.
Saat musim panen, truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) terlihat keluar masuk secara rutin.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan:
“Sebulan bisa dua kali panen. Sekali panen 7 sampai 8 dump truk. Itu bisa ratusan ton. Tinggal hitung saja harga sawit sekarang, itu sudah uang besar.”
Jika angka tersebut benar, maka potensi perputaran ekonomi dari aktivitas ini diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap bulan. Pertanyaannya, apakah aktivitas sebesar ini berjalan dengan izin resmi—atau justru berdiri di atas kawasan yang dilindungi negara?
Hutan Lindung atau Lahan Bisnis?
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kawasan hutan.
Sejumlah regulasi tegas telah mengatur larangan tersebut, di antaranya:
*Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Ancaman: penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
*Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur pidana terhadap aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Ancaman: penjara 8–15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
*Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Mengharuskan setiap usaha memiliki izin dan legalitas lahan.
Ancaman: penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Lebih jauh, apabila ditemukan adanya praktik terorganisir, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi aktivitas ini, maka potensi pidana lain dapat ikut menyeret pihak-pihak terkait.
Desakan Keras: Jangan Ada Hukum Pilih Kasih
Publik kini menaruh harapan sekaligus tekanan kepada aparat penegak hukum, mulai dari:
* Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
* Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
* Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
* Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi.
Kasus ini bukan hanya soal kebun sawit, tetapi tentang wibawa negara dalam menjaga kawasan hutan. Jika benar terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat—termasuk aktor di balik layar yang menikmati hasilnya.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus Kebun Sawit Di Desa Batu Beriga kini menjadi ujian nyata. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kekuatan tertentu?
Negara tidak boleh kalah. Kawasan hutan lindung bukan ruang bebas untuk dikuasai secara ilegal. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
FaktaKeadilan.com menegaskan: hukum harus berdiri tegak—tanpa pandang siapa di belakangnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.
Faktakeadilan.com : AA05









