Caption Foto : Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menerima audiensi Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (23/1/2026),
Editor : Haryani
PANGKALPINANG| FAKTAKEADILAN.COM— Pemerintah Kota Pangkalpinang terus memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pendampingan harmonisasi produk hukum daerah serta perlindungan kekayaan intelektual.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam audiensi antara Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dan Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (23/1/2026).
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyampaikan bahwa selama ini seluruh produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako), selalu melalui proses asistensi dan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum.
“Setiap produk hukum daerah selalu diasistensi dan diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum. Ini sudah menjadi kewajiban dan selama ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain harmonisasi regulasi, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (KI) atas inovasi yang dihasilkan perangkat daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Menurut Wali Kota, banyak inovasi daerah yang telah diikutsertakan dalam berbagai perlombaan, namun belum didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
“Ini penting agar inovasi yang dihasilkan terlindungi secara hukum dan tidak diklaim oleh pihak lain,” jelasnya.
Pembahasan juga mencakup pendaftaran merek dan indikasi geografis (IG) untuk produk unggulan daerah dan UMKM. Salah satu potensi yang disoroti adalah nanas Tuatunu yang dinilai layak didaftarkan sebagai produk indikasi geografis.
“UMKM yang sudah memiliki merek sebaiknya segera didaftarkan agar aman secara hukum saat dikembangkan ke daerah lain,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Pangkalpinang juga berencana melakukan analisis dan evaluasi terhadap seluruh produk hukum daerah yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 1.000 regulasi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru serta mendukung penyusunan dan pelaksanaan RPJMD agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam penguatan perlindungan hukum dan kekayaan intelektual.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pendaftaran KI bagi perangkat daerah, UMKM, maupun ASN karena memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum jangka panjang.
“Siapa yang pertama kali mencatatkan, dialah yang dilindungi. Kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang besar,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Babel juga mendorong pencatatan hak cipta karya ilmiah ASN, seperti skripsi, tesis, dan disertasi, guna mencegah potensi plagiarisme di kemudian hari. Kanwil Kemenkum Babel juga aktif membuka layanan pendaftaran KI di ruang publik, termasuk pada kegiatan Car Free Day.






