Pemerintahan

Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi Sertifikasi HACCP untuk Pelaku Usaha Perikanan

72
×

Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi Sertifikasi HACCP untuk Pelaku Usaha Perikanan

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, bersama perwakilan Bank Indonesia dan BKIPM menyerahkan sertifikat HACCP kepada pelaku usaha. 

Wartawan : Andri

PANGKALPINANG |FAKTAKEADILAN Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Bank Indonesia dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) bagi pelaku usaha perikanan di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat kepada sembilan pelaku usaha tersebut dilaksanakan di Ruang Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (4/3/2026), dan dihadiri perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta jajaran dinas terkait.

Dalam sambutannya, perwakilan Bank Indonesia menyampaikan bahwa pelatihan HACCP merupakan bagian dari program penguatan UMKM agar mampu meningkatkan daya saing dan memenuhi standar pasar nasional maupun internasional.

Disebutkan, biaya pelatihan serupa secara mandiri dapat mencapai Rp5–10 juta per peserta. Namun melalui kolaborasi tersebut, pelaku usaha di Pangkalpinang dapat mengikuti pelatihan tanpa dipungut biaya.

“Sinergi menjadi kunci. Program ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut agar semakin banyak pelaku usaha yang tersertifikasi,” ujarnya.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan sertifikasi HACCP sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya yang ingin menembus pasar ekspor.

Ia mencontohkan pengalaman pelaku usaha yang produknya sempat tertahan di luar negeri karena belum memiliki sertifikasi penjaminan mutu.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita. Sertifikat HACCP bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan agar produk kita diterima di pasar global,” kata Saparudin.

Menurutnya, standar mutu harus diterapkan secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses produksi, sanitasi, hingga pengemasan produk.

“Jangan hanya menjadikan sertifikat sebagai syarat administratif. Penjaminan mutu harus benar-benar diterapkan dalam proses produksi,” tegasnya.

Ia berharap jumlah pelaku usaha di Pangkalpinang yang mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi terus meningkat sehingga mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong UMKM naik kelas sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *