Caption Foto: Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya bersama Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani hadiri rapat paripurna persetujuan Raperda
PANGKALPINANG |FAKTAKEADILAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Babel, Senin (22/06/26).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.
Seluruh fraksi di DPRD Bangka Belitung menyatakan sepakat mendukung pengesahan Raperda tersebut. Meski disertai sejumlah catatan dan rekomendasi, seluruh fraksi menilai regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah selesai dilaksanakan.
“Dengan berbagai masukan dan catatan yang telah disampaikan, kami persilakan Sekretaris Dewan membacakan Surat Keputusan DPRD Provinsi terkait persetujuan Raperda ini,” kata Didit sebelum mengetuk palu sidang.
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dewan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD juga memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mendukung lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, pengesahan perda ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan legalitas dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
“Hari ini Allah berkehendak Kun Fayakun. Sudah tiga tahun hal ini belum terwujud. Bangka Belitung dipercaya untuk melaksanakan pendelegasian kewenangan ini, dan ini murni aspirasi rakyat yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hidayat.
Ia menjelaskan, setelah perda disahkan, Pemerintah Provinsi akan mengusulkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada kawasan seluas sekitar 2.200 hektare. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan melalui koperasi dan wadah resmi lainnya.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Bangka Belitung.
Pada tahap awal, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan direalisasikan di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Pemerintah Provinsi juga mendorong daerah lainnya untuk segera melengkapi proses administrasi agar dapat mengikuti program serupa.

Di akhir sambutannya, Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas dukungan yang diberikan kepada Bangka Belitung dalam pelaksanaan pendelegasian kewenangan pengelolaan pertambangan.
Menurut Hidayat, kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih berpihak kepada masyarakat serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah.
“Semoga keputusan yang telah disepakati hari ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan Bangka Belitung ke depan,” tutupnya.






