DPRD

DPRD Babel Minta Perpanjangan HGU PT GML Ditunda, Kawal Tuntutan Warga 8 Desa

20
×

DPRD Babel Minta Perpanjangan HGU PT GML Ditunda, Kawal Tuntutan Warga 8 Desa

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memimpin RDP bersama perwakilan delapan desa terkait tuntutan pembangunan kebun plasma dan perpanjangan HGU PT Gunung Maras Lestari di Ruang Banmus DPRD Babel.

PANGKALPINANG| FAKTAKEADILAN — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kementerian ATR/BPN menunda proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas sekitar 12 ribu hektare hingga tuntutan masyarakat dari delapan desa diselesaikan.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma PT GML di Ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).

Menurut Didit, masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan, terutama realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti.

“Masyarakat meminta PT GML segera merealisasikan plasma 20 persen, membayar kewajiban NOP, mengutamakan tenaga kerja lokal, serta membeli hasil panen sawit milik masyarakat,” kata Didit.

Selain itu, warga juga meminta program Kemitraan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR) tidak dimasukkan dalam skema plasma dan tetap berdiri sebagai program tersendiri.

Didit mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, masa HGU PT GML akan berakhir pada November 2028. Kondisi ini dimanfaatkan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang dinilai belum terpenuhi.

“Bahkan masyarakat meminta apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka HGU PT GML tidak diperpanjang,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel akan mengawal aspirasi tersebut dengan meminta pemerintah daerah dan instansi terkait menunda pembahasan perpanjangan HGU hingga persoalan masyarakat mendapat penyelesaian.

“Kami berharap Bupati Bangka dan dinas terkait tidak memproses terlebih dahulu usulan perpanjangan HGU sebelum ada penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat,” tegasnya.

DPRD Babel juga berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan manajemen baru PT GML pada 3 Juni 2026 mendatang. Menurut Didit, pergantian manajemen menjadi momentum untuk mencari solusi yang lebih baik bagi masyarakat dan perusahaan.

“Kami akan mengundang manajemen baru PT GML agar dapat mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan ada solusi yang bisa diwujudkan,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *