Caption Foto: Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat memimpin audiensi bersama nelayan terkait aktivitas pertambangan di perairan Desa Tanjung Niur, Senin (4/5/2026).
Penulis : Andri
PANGKALPINANG| FAKTAKEADILAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan aktivitas pertambangan di perairan Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, harus segera dihentikan karena berada di kawasan zona tangkap nelayan.
Penegasan tersebut disampaikan Didit usai memimpin audiensi bersama nelayan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (4/5/2026). Audiensi digelar menyusul keluhan masyarakat yang menilai aktivitas tambang telah mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.
Menurut Didit, berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan konfirmasi dari dinas terkait, lokasi yang menjadi polemik merupakan kawasan tangkap nelayan dan bukan wilayah pertambangan.
“Setelah dicek berdasarkan laporan masyarakat dan dikonfirmasi dinas terkait, objek permasalahan itu berada di zona tangkap nelayan, bukan zona pertambangan,” tegas Didit.
Ia menilai aktivitas tambang di kawasan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan meminta seluruh kegiatan pertambangan segera dihentikan.
“Karena itu kami meminta pihak terkait, termasuk KUP wilayah Bangka Barat dan Bangka, segera mengosongkan aktivitas pertambangan di zona tangkap nelayan mulai hari ini,” ujarnya.
DPRD Babel juga meminta Satpol PP bersama Dinas Kelautan dan aparat kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Saya minta Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan kepolisian untuk memastikan aktivitas tersebut benar-benar dihentikan. Hampir 90 persen masyarakat di sana berprofesi sebagai nelayan,” katanya.
Dalam audiensi itu, DPRD Babel turut menyoroti komitmen perusahaan tambang, termasuk PT TIMAH, terkait penghentian aktivitas di kawasan tangkap nelayan. DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.
“Kita akan terus mengawal. Yang perlu dipastikan adalah komitmen PT TIMAH. Karena ini zona tangkap nelayan, maka aktivitas pertambangan wajib ditarik dari kawasan tersebut,” tegas Didit.
DPRD Babel berharap langkah ini dapat memberikan kepastian bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas melaut serta menjaga keberlangsungan kawasan tangkap yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.






