Caption Foto: Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Mitra Mandiri dengan pihak manajemen terkait sisa gaji dan pesangon di ruang kerja Ketua DPRD Babel.
Wartawan: Andri
PANGKALPINANG| FAKTAKEADILAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi mediasi antara mantan karyawan Koperasi Jasa Karyawan Mitra Mandiri PT Timah dengan pihak manajemen terkait tuntutan pembayaran sisa gaji dan pesangon, Rabu (11/3/2026) di ruang kerja Ketua DPRD Babel.
Mediasi dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eliyus Gani. Pertemuan tersebut digelar setelah para mantan karyawan mengadukan permasalahan mereka ke DPRD Babel karena hak-hak mereka belum diselesaikan sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Didit Srigusjaya mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya secara internal, namun belum mencapai kesepakatan sehingga para karyawan meminta DPRD untuk memfasilitasi mediasi.
“Dalam aduan yang disampaikan, para karyawan mengaku masih memiliki hak yang belum dibayarkan, di antaranya sisa gaji serta pesangon setelah mereka mengalami PHK,” kata Didit.
Ia menjelaskan, dari hasil mediasi tersebut pihak manajemen melalui wakil direktur menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban terhadap para mantan karyawan.
“Alhamdulillah, dari hasil mediasi tadi pihak manajemen melalui Pak Wadir menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan sisa gaji yang belum terbayarkan serta pesangon para karyawan,” ujarnya.
Didit menambahkan, DPRD Babel akan terus memantau proses penyelesaian tersebut hingga tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
Sementara itu, Fredy, salah seorang mantan karyawan yang sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di Koperasi Jasa Karyawan Mitra Mandiri PT Timah, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Babel bertujuan mencari solusi atas hak-hak yang belum dibayarkan.
“Intinya kami datang ke DPRD Babel agar gaji kami yang tertunda dari Maret hingga Juli 2025 bisa dimediasi dan segera dibayarkan oleh pihak manajemen,” ujarnya.
Ia menyebutkan terdapat sekitar 10 mantan karyawan yang mengajukan tuntutan. Sebagian di antaranya telah bekerja cukup lama, bahkan lebih dari 25 tahun.
Menurut Fredy, total kekurangan pembayaran yang belum diterima oleh para mantan karyawan tersebut diperkirakan hampir mencapai Rp1 miliar.
Diketahui, para karyawan tersebut mengalami PHK sejak 1 Agustus 2025 dan hingga kini masih menunggu kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka.






