TNI/POLRI

Polres Bangka Barat Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Baru kepada Personel

141
×

Polres Bangka Barat Sosialisasikan Pemberlakuan KUHP Baru kepada Personel

Sebarkan artikel ini

Caption Foto : Personel Polres Bangka Barat mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemberlakuan KUHP baru di Lapangan Merah Polres Bangka Barat, Selasa (6/1/2026).

Wartawan : Komarudin

BANGKA BARAT| FAKTAKEADILAN.COM Polres Bangka Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum seluruh personel, Selasa (6/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan di Lapangan Merah Polres Bangka Barat dan diikuti oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat utama, para kabag, kasat, kasi, kanit, hingga personel Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menyikapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif diterapkan mulai 2 Januari 2026.

“Seluruh personel Polres Bangka Barat wajib memahami substansi KUHP baru, tidak hanya anggota yang bertugas di fungsi penyidikan. Pemahaman ini menjadi bekal penting dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Materi sosialisasi disampaikan oleh PS Kasi Hukum Polres Bangka Barat, Ipda Sapril Darmawan. Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHP baru, baik dari sisi ketentuan umum, jenis tindak pidana, maupun sistem pemidanaan.

Ipda Sapril menyampaikan bahwa KUHP nasional kini terdiri dari dua buku, yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana.

Beberapa pasal mengalami perubahan signifikan dibanding KUHP lama, termasuk pengaturan mengenai turut serta dalam tindak pidana serta ketentuan pidana bagi pemilik hewan ternak yang menimbulkan kerugian.

Selain itu, ia juga menjelaskan penerapan sistem pidana denda berbasis kategori dalam KUHP baru, mulai dari kategori I hingga kategori VIII, dengan nominal denda yang jauh lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Bangka Barat berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang seragam terhadap regulasi hukum pidana terbaru, sehingga mampu mendukung penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan di wilayah hukumnya.

Sumber ; Humas Polres Babar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *