Caption Foto: Wali Kota Pangkalpinang Prof. Safarudin menerima kunjungan Plt. Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung Gunawan Sutrisnadi dalam penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial
Wartawan : Andri
PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN- Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (12/3/2026). di Lantai 2 Smart Room Center kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung saat kunjungan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Gunawan Sutrisnadi, Bc.IP., S.Sos., M.M., ke Kantor Wali Kota Pangkalpinang dan diterima langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Safarudin.
Plt. Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Gunawan Sutrisnadi, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperkenalkan pendekatan pemidanaan alternatif melalui pidana kerja sosial.
“Kesepakatan ini dilakukan antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” ujar Gunawan.
Menurutnya, mekanisme pidana kerja sosial merupakan pendekatan baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tertentu dapat menjalani hukuman dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Safarudin yang akrab disapa Prof Udin menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penempatan pelaku dalam kegiatan kerja sosial, tetapi juga diarahkan pada pembinaan dan pemberdayaan setelah mereka menyelesaikan masa pidana,” ujar Prof Udin.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga membuka peluang bagi para eks warga binaan untuk mengikuti berbagai program pelatihan keterampilan melalui dinas terkait.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, pemerintah daerah menyediakan pelatihan kerja bersertifikasi nasional yang dapat diikuti masyarakat, termasuk mereka yang telah menjalani proses hukum.
“Program pelatihan ini berlangsung sekitar satu bulan dan diharapkan dapat memberikan keterampilan praktis, baik di bidang teknis maupun usaha,” katanya.
Selain itu, dukungan pemberdayaan juga akan diberikan melalui program Dinas Sosial berupa bantuan peralatan usaha bagi peserta yang telah menyelesaikan pelatihan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan tersebut dapat terus berkembang ke depan sebagai upaya memperkuat pembinaan serta menekan potensi pengulangan tindak pidana.
“Harapannya kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan kesepakatan, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar salah satu pejabat yang hadir.
Melalui pendekatan pembinaan, pelatihan, dan kerja sosial, program ini diharapkan dapat menjadi langkah baru dalam sistem pemidanaan yang lebih humanis sekaligus produktif bagi masyarakat.






