Caption foto: Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti rapat koordinasi nasional melalui Zoom Meeting di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang
Wartawan: Andri
PANGKALPINANG | FAKTAKEADILAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti rapat koordinasi tingkat nasional melalui Zoom Meeting yang membahas pemanfaatan aset lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Selasa (10/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang itu diikuti jajaran TNI serta perwakilan kementerian terkait. Kegiatan tersebut juga diikuti pemerintah kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Plt Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Pangkalpinang bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti pembahasan terkait percepatan pembangunan gerai koperasi di daerah.

Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk menyamakan langkah dalam pemanfaatan aset lahan milik pemerintah daerah, pemerintah pusat hingga BUMN guna mendukung pembangunan Gerai KDMP.
Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Dr Bahri, menjelaskan bahwa pembangunan gerai KDMP berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri serta Keputusan Presiden.
Sementara itu, Kasubdit Wilayah III Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wasja, memaparkan mekanisme pembangunan gerai KDMP, termasuk aspek pendanaan dan pengelolaan aset daerah.
Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Barang Milik Negara I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Emirenciana Nyantyasningsih, menegaskan dukungan pemerintah pusat terhadap program tersebut melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
“Kementerian Keuangan selaku pengelola barang negara mendukung penuh program ini. Selama itu BMN, mekanismenya adalah pinjam pakai tanpa ada pembayaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, permohonan pemanfaatan BMN harus diajukan melalui pengguna barang sebelum memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dalam rapat itu juga dibahas adanya kesenjangan progres pembangunan gerai KDMP sekitar 20 persen antara wilayah kabupaten dan kota, sehingga diperlukan koordinasi lebih intensif untuk mempercepat realisasi program.
Bagi wilayah perkotaan seperti Pangkalpinang, keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan gerai koperasi tersebut.
Sejumlah alternatif solusi yang dibahas antara lain pembelian lahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pembangunan gerai oleh pemerintah daerah, hingga skema penyewaan kembali kepada koperasi dengan tarif terjangkau.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan komitmennya untuk mendukung pembangunan Gerai KDMP melalui berbagai skema pemanfaatan aset yang tersedia.
Program Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.






