Caption Foto: Warga Desa Jangkar Asam menghadiri rapat koordinasi di Balai Desa untuk membahas aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan Aik Purang yang disebut masuk dalam Program Bank Tanah, Rabu (4/3/2026)
Wartawan : Iwan S
BELITUNG TIMUR|FAKTAKEADILAN— Program Bank Tanah yang digagas pemerintah untuk pemerataan akses lahan bagi masyarakat kini menjadi sorotan warga Desa Jangkar Asam, Kabupaten Belitung Timur.
Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan Aik Purang yang disebut masuk dalam program tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait peruntukan lahan yang sebenarnya.
Persoalan ini mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Desa Jangkar Asam, Rabu (4/3/2026), yang dihadiri warga, perangkat desa, serta sejumlah pihak terkait.
Tokoh masyarakat Desa Jangkar Asam, Ardian, mengatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah terkait Program Bank Tanah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Menurutnya, program tersebut bertujuan mengelola tanah negara, termasuk lahan yang dikategorikan sebagai tanah terlantar, agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya petani kecil, peternak, dan pelaku usaha pertanian rakyat.
“Pada dasarnya kami mendukung program pemerintah terkait Bank Tanah yang bertujuan memberikan akses lahan kepada masyarakat. Namun yang terjadi di lapangan justru menimbulkan sejumlah pertanyaan,” ujar Ardian.
Ia menjelaskan, kawasan Aik Purang sebelumnya merupakan wilayah yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk. Dalam program Bank Tanah, kawasan tersebut masuk dalam kategori tanah terlantar yang kemudian dialokasikan untuk pemerataan penguasaan lahan bagi masyarakat.

Program ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penguasaan lahan antara masyarakat dengan perusahaan maupun pihak ketiga, serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang.
Namun dalam rapat koordinasi, warga mengungkap sejumlah temuan di lapangan yang menjadi sorotan. Salah satunya terkait perbedaan data luas lahan yang masuk dalam program Bank Tanah.
Berdasarkan informasi sebelumnya, luas lahan disebut sekitar 800 hektare. Namun setelah dilakukan pemasangan patok batas dan pencocokan dengan peta tematik serta koordinat wilayah, luasnya disebut mencapai sekitar 969 hektare.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya aktivitas penanaman kelapa sawit oleh perusahaan PT PAS di dalam kawasan yang disebut sebagai bagian dari program Bank Tanah .
Menurut Ardian, pola penanaman yang terlihat di lapangan diduga berbentuk perkebunan inti milik perusahaan, bukan dalam skema plasma atau kemitraan dengan masyarakat.
“Perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit dalam bentuk inti, bukan plasma dan bukan kemitraan. Padahal program Bank Tanah itu seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, dalam mekanisme pengelolaan lahan Bank Tanah, apabila terdapat keterlibatan pihak ketiga atau perusahaan, seharusnya terdapat skema yang jelas seperti hak pakai atau kerja sama pemanfaatan lahan yang disertai perjanjian resmi.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap pelaksanaan program Bank Tanah di kawasan Aik Purang.
Ardian juga menekankan pentingnya sinkronisasi ulang data penerima manfaat atau by name by address (BAS) dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa program Bank Tanah benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat Desa Jangkar Asam sebagaimana tujuan awal kebijakan .
“Kami meminta kepada pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat untuk melakukan evaluasi ulang terhadap program ini, termasuk data penerima manfaatnya agar disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah dapat menelusuri secara menyeluruh pelaksanaan Program Bank Tanah di kawasan Aik Purang guna memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, pemerataan akses lahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.






