Caption Foto : Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, saat memberikan keterangan terkait perbaikan Ranperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral.
Editor : Haryani
PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN.COM— Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral terus berjalan, menyusul penundaan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel.
Penundaan pembahasan Ranperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026 dilakukan karena Pansus DPRD menilai draf regulasi tersebut belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara formil maupun materiil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, mengatakan pihaknya kini fokus melakukan perbaikan administrasi dan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami melakukan perbaikan, terutama terkait aspek administrasi dan tata kelola,” kata Reskiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah bagian dalam draf Ranperda perlu diselaraskan kembali melalui mekanisme harmonisasi bersama Biro Hukum dan instansi terkait, agar tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.
“Kami berkoordinasi dengan Biro Hukum. Targetnya, proses perbaikan ini bisa segera rampung agar pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Reskiansyah, Ranperda tersebut memiliki peran strategis sebagai dasar hukum, khususnya bagi masyarakat yang ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan matang.
“Jika masyarakat ingin mengurus IPR, tentu harus ada payung hukum daerah yang jelas. Substansi Ranperda ini harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah perbaikan selesai, draf Ranperda akan kembali disampaikan kepada Pansus DPRD Babel untuk dijadwalkan pembahasan lanjutan.
Sebelumnya, Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menunda pembahasan Ranperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026. Wakil Ketua Pansus, Musani Bujui, menyebut penundaan dilakukan karena naskah akademik dan materi muatan Ranperda masih memiliki sejumlah kekurangan.
Ia menegaskan, beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 belum terpenuhi.
“Masih terdapat masalah pada asas kejelasan tujuan, kesesuaian jenis, hierarki, materi muatan, serta aspek dapat dilaksanakan. Secara yuridis, draf ini belum siap,” ujar Musani.
Selain itu, Ranperda dinilai belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Pansus juga menyoroti belum adanya hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM, yang merupakan tahapan wajib dalam proses legislasi daerah.
Pansus meminta Dinas ESDM Babel segera menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum pembahasan kembali dilakukan, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat, terutama dalam aspek perizinan pertambangan.
Sumber : MEDIAQU. ID






