Caption Foto: Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang memproyeksikan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp890,49 miliar. Angka tersebut meningkat Rp41,43 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang ditetapkan sebesar Rp849,05 miliar.
Kenaikan belanja tersebut terjadi di tengah proyeksi pendapatan daerah yang hanya meningkat sekitar Rp14,3 miliar, dari sebelumnya Rp806,85 miliar menjadi Rp821,15 miliar. Kondisi itu menyebabkan rancangan perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp69,33 miliar.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang Saparudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (3/8/2026).
Saparudin menjelaskan, defisit anggaran tersebut direncanakan ditutup melalui penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp69,33 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp0.
“Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi nihil,” kata Saparudin dalam penyampaiannya.
Menurut Saparudin, penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyusunan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pangkalpinang Tahun 2026.
Selain itu, perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi daerah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal kerangka ekonomi dan keuangan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga tahun berjalan, serta kebutuhan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.
“Perubahan kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif, realistis, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Saparudin.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat dari Rp250,70 miliar menjadi Rp275,09 miliar.
Sementara pendapatan transfer yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp545,96 miliar diproyeksikan menjadi sekitar Rp546,06 miliar. Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp10,18 miliar, dalam rancangan perubahan disesuaikan menjadi nihil.
Saparudin mengatakan, pemerintah daerah akan berupaya mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan daerah secara realistis dan terukur. Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan dan regulasi pendapatan, penggalian potensi PAD, penguatan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Pemkot Pangkalpinang juga akan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi serta meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Di sisi belanja, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan pada prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan langsung bagi masyarakat.
Saparudin menyebut, belanja daerah akan dilakukan secara selektif dengan merasionalisasi belanja operasional yang dinilai kurang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Anggaran selanjutnya akan difokuskan pada program prioritas yang dinilai memberikan manfaat lebih besar.
“Kami berupaya melakukan penajaman prioritas anggaran secara lebih selektif, terukur, dan berorientasi pada hasil, sehingga program dan kegiatan diarahkan agar benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan keuangan daerah pada 2026 menghadapi tantangan keterbatasan ruang fiskal. Namun, Pemkot Pangkalpinang tetap harus memenuhi sejumlah kebutuhan wajib, antara lain layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, bantuan sosial, penanganan kemiskinan, serta pemenuhan hak-hak pegawai daerah.
“Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 tersebut, selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD Kota Pangkalpinang sesuai tahapan pembahasan perubahan APBD, ” tutupnya.






