DPRD

Paripurna DPRD Pangkalpinang Batal, Tak Kuorum

24
×

Paripurna DPRD Pangkalpinang Batal, Tak Kuorum

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza.

Wartawan : Andri

PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN — Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2025–2029 batal digelar karena tidak kuorum, Senin (9/3/2026).

Ketua DPRD, Abang Hertza, menyayangkan minimnya kehadiran anggota dewan dalam rapat penting tersebut.

Hertza mengungkapkan, sedikitnya 15 anggota DPRD tidak hadir tanpa keterangan, sehingga jumlah peserta rapat tidak memenuhi syarat kuorum. Akibatnya, agenda pembahasan RPJMD yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan terpaksa ditunda.

Ia menegaskan, rapat paripurna RPJMD merupakan agenda strategis yang seharusnya dihadiri seluruh anggota DPRD sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi catatan penting bagi DPRD agar ke depan kehadiran anggota dapat lebih maksimal sehingga proses legislasi berjalan optimal dan tidak menghambat pembahasan kebijakan daerah.

Atas pembatalan tersebut, DPRD Kota Pangkalpinang berencana menjadwalkan ulang rapat paripurna dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh anggota dapat hadir sehingga RPJMD 2025–2029 segera disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *