Caption Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang membahas tiga Raperda.
Wartawan : Andri
PANGKALPINANG| FAKTAKEADILAN — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/26)
Tiga Raperda yang dibahas yakni Raperda RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang retribusi tempat khusus parkir.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengatakan rapat ini merupakan lanjutan tahapan legislasi setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut.
Ia menekankan pentingnya penjelasan menyeluruh dari pemerintah daerah, terutama terkait substansi RPJMD yang menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Menurutnya, pembahasan Raperda harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai kebutuhan daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat.






