Caption Foto: Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya memimpin rapat bersama jajaran pemerintah daerah membahas dampak penerapan UU HKPD terhadap nasib ribuan PPPK di Babel.
Wartawan : Andri
PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Didit dalam rapat bersama jajaran pemerintah daerah di ruang kerja Ketua DPRD Babel, Jumat (27/3/2026), yang dihadiri Kepala BKPSDMD Babel Darlan, Kepala Bakuda Yunan Helmi, dan Kepala Bappeda Joko Triadhi.
Menurut Didit, implementasi aturan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel.
“Kami khawatir jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang, bisa terjadi pengurangan PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara jumlah ASN berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.
Didit menilai, jika tidak diantisipasi sejak dini, kebijakan tersebut dapat memicu persoalan sosial dan ekonomi baru, termasuk meningkatnya angka pengangguran.
“Kalau ini terjadi, tentu akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka memiliki tanggungan keluarga, sehingga pemerintah harus hadir mencari solusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan serupa tidak hanya dihadapi Bangka Belitung, tetapi juga menjadi isu nasional yang berpotensi terjadi di sejumlah daerah lain.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi II DPR RI.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah penundaan implementasi UU HKPD, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kami berharap penerapan undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, opsi lain adalah meningkatkan PAD atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelasnya.
Namun demikian, Didit mengakui kedua opsi tersebut tidak mudah mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Saat ini kemampuan daerah sangat terbatas. Jika transfer pusat dikurangi, tentu akan semakin memberatkan,” katanya.
DPRD Babel juga berencana membangun komunikasi dengan DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia guna menyuarakan aspirasi yang sama.
“Kami ingin kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.






