DPRD

Pekerja PT MSU Adukan Dugaan Pelanggaran Hak ke DPRD Babel

43
×

Pekerja PT MSU Adukan Dugaan Pelanggaran Hak ke DPRD Babel

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Perwakilan pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak pekerja saat audiensi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wartawan : Andri
PANGKALPINANG| FAKTAKEADILAN Perwakilan pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak pekerja oleh pihak perusahaan, Kamis (12/3/2026) di ruang Ketua DPRD Babel.

Dalam audiensi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya upah yang disebut masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, hingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Riki, salah satu perwakilan sekitar 70 pekerja, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Babel bertujuan meminta bantuan agar hak-hak pekerja dapat diperjuangkan.

“Kami datang meminta bantuan DPRD agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait upah dan pesangon. Gaji kami masih di angka Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000,” ujarnya.

Ia juga menduga terdapat perbedaan antara laporan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dengan kondisi yang diterima para pekerja di lapangan.

Selain persoalan upah, para pekerja juga menyoroti kebijakan internal perusahaan yang dinilai merugikan karyawan, termasuk pemotongan gaji dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, Rizal, salah seorang mantan karyawan, mengaku mengundurkan diri setelah bekerja selama 15 tahun karena tidak lagi sejalan dengan kebijakan manajemen perusahaan.

Menurutnya, perusahaan kerap melakukan pemotongan gaji saat karyawan diliburkan. Bahkan kerusakan mobil operasional disebut ikut dibebankan kepada sopir.

“THR juga sangat kecil. Ada karyawan tetap yang hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Saya sendiri juga belum menerima gaji bulan Februari setelah mengundurkan diri,” kata Rizal.

Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya meminta para pekerja untuk segera membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Ada sekitar 70 pekerja yang merasa dirugikan. Silakan buat laporan resmi ke Disnaker agar bisa kami tindak lanjuti bersama,” ujar Didit.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elius Gani menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian akan dilakukan melalui tahapan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika belum tercapai kesepakatan, proses akan dilanjutkan ke tahap tripartit.

“Pekerja yang telah bekerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *