Caption Foto: Kondisi pabrik karet PT Fajar Lestari di Jalan Lintas Timur Dusun Mudel Desa Air Anyer Kecamatan Merawang
Wartawan : Andri | Editor : Haryani
BANGKA| FAKTAKEADILAN-Warga Selindung dan sekitarnya mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi pabrik karet PT Fajar Lestari di Jalan Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyer, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Bau tidak sedap disebut-sebut semakin terasa dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, warga mengaku jumlah lalat juga meningkat dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Sudah lama sebenarnya bau itu ada. Tapi beberapa hari terakhir ini semakin menyengat. Lalat juga makin banyak. Kami resah, tapi tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujar Dd (45), warga Selindung, Senin (2/3/26).
Keluhan serupa disampaikan MZ, warga yang kerap melintasi Jalan Lintas Timur. Ia menyebut aroma busuk sangat terasa, terutama saat cuaca panas.
Dikonfirmasi pada 2 Maret 2026, pihak perusahaan melalui HRD, Umi, membenarkan bahwa saat ini pabrik sedang menjalani proses produksi dan pengolahan karet. Namun, untuk keterangan lebih lanjut, ia menyarankan agar wartawan menghubungi penasihat hukum perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, Penasihat Hukum PT Fajar Lestari, Agus Poniran, SH, MH, M.Kn, CTL, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada pukul 16.27 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dampak bau menyengat tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga, terutama pernapasan, serta menimbulkan ketidaknyamanan berkepanjangan. Proses produksi karet, termasuk pengelolaan limbah cair dan bahan baku, diketahui dapat melepaskan senyawa volatil yang memicu aroma tidak sedap.
Secara regulasi, persoalan pencemaran bau diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha mengendalikan pencemaran agar tidak melebihi baku mutu lingkungan.
Warga berharap ada solusi konkret dari perusahaan maupun pemerintah daerah guna mengatasi persoalan ini. Upaya konfirmasi lanjutan rencananya akan dilakukan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Bangka.





