DPRD

DPRD Babel Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses

91
×

DPRD Babel Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses

Sebarkan artikel ini
Caption Foto : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda penyampaian hasil reses anggota DPRD. 

PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses anggota DPRD masa sidang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (26/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Edy Nasapta. Turut hadir Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan instrumen penting bagi anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, reses menjadi ruang komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan konstituen guna mengetahui permasalahan riil yang dihadapi masyarakat di lapangan.

“Hasil reses merupakan bentuk tanggung jawab anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Semua masukan akan dirangkum dan disusun dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” ujar Didit dalam rapat.

Ia menjelaskan, dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah.

Pokir DPRD juga menjadi salah satu referensi penting dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi, baik untuk perencanaan program tahunan maupun jangka menengah.

Dalam pelaksanaannya, laporan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan tidak dibacakan secara rinci dalam forum sidang.

Atas kesepakatan bersama, perwakilan setiap daerah pemilihan menyerahkan laporan tertulis hasil reses kepada pimpinan DPRD.

Selain agenda penyampaian hasil reses, rapat paripurna juga membahas perubahan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan terkait penyesuaian nama anggota fraksi yang ditugaskan dalam Pansus, guna memastikan kelancaran dan efektivitas pembahasan Ranperda dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *