Caption Foto: Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya Berikan keterangan setelah Audiensi PT GML, Rabu (3/6/2026).
Penulis : Andri
PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan PT Gunung Maras Lestari (GML) harus merealisasikan tuntutan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan dalam waktu maksimal satu bulan.
Penegasan itu disampaikan Didit usai memimpin audiensi lanjutan terkait penyelesaian persoalan kebun plasma dan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (3/6/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, instansi terkait, serta Direktur baru PT GML, Sara, yang datang langsung dari Malaysia untuk mendengarkan dan membahas berbagai tuntutan warga.
Menurut Didit, kehadiran manajemen baru PT GML menunjukkan itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Dalam pertemuan ini pihak perusahaan meminta waktu satu bulan untuk menyampaikan keputusan dan solusi atas tuntutan masyarakat,” ujar Didit.
Ia menjelaskan, masyarakat menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen, pemberian kompensasi kepada warga, pemisahan program plasma dengan KKSR dan replanting, prioritas tenaga kerja lokal, pemerataan Delivery Order (DO) sawit, serta prioritas pengiriman tandan buah segar (TBS) dari sembilan desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Didit menegaskan, DPRD Babel akan mengawal seluruh proses penyelesaian tersebut. Jika dalam batas waktu yang diberikan tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, maka DPRD bersama masyarakat akan menolak perpanjangan HGU PT GML seluas 12 ribu hektare.
“Komitmen ini harus diwujudkan. Jika tidak, masyarakat tidak akan menyetujui perpanjangan HGU PT GML,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bangka menyatakan siap mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut dengan tidak memproses usulan perpanjangan HGU apabila kewajiban perusahaan kepada masyarakat belum dituntaskan.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta untuk memastikan hak-hak masyarakat mendapat perlindungan dan kepastian hukum.






