Caption Foto: Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, menyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang DPRD.
Wartawan : Andri | Editor Haryani
PANGKALPINANG, FAKTAKEADILAN— DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/03/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzta, dan dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 17 anggota dewan, empat orang izin, serta sembilan anggota tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Abang Herzta.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 memuat gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program pembangunan, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun.
Menurutnya, total target pendapatan daerah tahun 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp993,29 miliar, dengan realisasi mencapai Rp930,14 miliar atau 93,64 persen.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan daerah lain, serta lain-lain pendapatan yang sah.
“PAD berhasil terealisasi sebesar Rp258,32 miliar atau 107,89 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer terealisasi 89,33 persen,” kata Saparudin.
Untuk sektor belanja daerah, Pemkot Pangkalpinang menganggarkan sebesar Rp1,05 triliun, dengan realisasi mencapai Rp920,07 miliar atau 87,62 persen.
Lanjut Wali Kota, di bidang pelayanan dasar, Pemkot Pangkalpinang mengalokasikan anggaran signifikan untuk sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, hingga ketertiban umum.
Pada sektor kesehatan, pemerintah daerah mengalokasikan Rp263,44 miliar dengan realisasi sebesar 96,59 persen, termasuk pembangunan gedung rawat inap RSUD Depati Hamzah dan laboratorium mikrobiologi.
Selain itu, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pangkalpinang pada tahun 2025 mencapai 99,85 persen.
Di sektor ketenagakerjaan, tingkat pengangguran terbuka tercatat menurun dari 5,98 persen menjadi 5,73 persen.
Pemerintah juga melaporkan telah mengangkat 45 CPNS dan 160 PPPK pada tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Dalam bidang infrastruktur, pembangunan jalan, perumahan, serta pengembangan jaringan air bersih terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota juga memaparkan sejumlah prestasi yang diraih Kota Pangkalpinang sepanjang tahun 2025, di antaranya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, penghargaan bidang kesehatan, pertumbuhan ekonomi nonpertambangan, dan keterbukaan informasi publik.

Ketua DPRD Pangkalpinang menegaskan bahwa LKPJ yang telah disampaikan akan menjadi bahan evaluasi DPRD sebelum diterbitkan rekomendasi resmi.
“Rekomendasi DPRD nantinya menjadi bahan penyusunan program, anggaran, dan kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen hasil pembahasan DPRD kepada Wali Kota Pangkalpinang didampingi Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD.






