Berita

Tambang Timah Diduga Beroperasi di Hutan Lindung Desa Nadi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

3
×

Tambang Timah Diduga Beroperasi di Hutan Lindung Desa Nadi, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Aktivitas tambang timah jenis rajuk yang diduga berlangsung di kawasan Hutan Lindung Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah

BANGKA TENGAH| FAKTAKEADILAN — Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Hutan Lindung Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, disebut masih berlangsung hingga Sabtu (1/8/2026).

Informasi tersebut memunculkan sorotan publik. Jika benar aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak segera turun tangan untuk memastikan status kawasan sekaligus menelusuri legalitas kegiatan di lokasi tambang .

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, suara mesin tambang jenis rajuk disebut masih terdengar beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas itu diduga berlangsung di area yang seharusnya mendapat perlindungan sebagai kawasan hutan.

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengklaim aktivitas pertambangan tersebut berlangsung secara terorganisir. Sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial SM yang disebut-sebut sebagai pengendali aktivitas tambang.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak yang disebut berinisial SM juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi hingga berita ini diterbitkan.

“Ponton-ponton tetap bekerja tanpa rasa takut. Seolah-olah tidak ada kekhawatiran akan adanya penindakan,” ujar salah seorang sumber.

Kondisi ini menjadi perhatian karena apabila lokasi tersebut terbukti berada di dalam kawasan Hutan Lindung dan aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, diperlukan verifikasi langsung dari instansi berwenang untuk memastikan batas dan status kawasan, legalitas kegiatan pertambangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan lindung di wilayah Bangka Tengah.

Sejumlah pihak berharap Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satgas PKH, Satgas Tricakti, maupun Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera segera merespons informasi tersebut dengan melakukan pengecekan lapangan.

Masyarakat meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar legalitas yang sah, masyarakat juga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial SM maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *