Caption Foto: Lapas Kelas IIA Pangkalpinang memindahkan 35 warga binaanKamis (23/7/2026)
PANGKALPINANG | FAKTAKEADILAN– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memindahkan 35 warga binaan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kamis (23/7/2026). Langkah ini menurunkan jumlah penghuni dari 827 menjadi 792 orang dan mengurangi tingkat kepadatan hunian sebesar 4,23 persen.
Lapas Pangkalpinang memiliki kapasitas 300 orang. Setelah pemindahan tersebut, tingkat kepadatan hunian turun dari 175,67 persen menjadi 164 persen.
Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan pemindahan warga binaan merupakan bagian dari upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas sekaligus menciptakan kondisi hunian yang lebih tertib dan kondusif.
“Penurunan kepadatan hunian bukan sekadar capaian statistik. Ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan mendukung proses pembinaan warga binaan,” ujar Sugeng.
Menurutnya, penataan hunian juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas pembinaan. Karena itu, Lapas Pangkalpinang terus mengoptimalkan program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi warga binaan, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta pemberian amnesti.
“Setiap langkah yang dilakukan tidak semata-mata berfokus pada penurunan jumlah penghuni, tetapi juga pada peningkatan kualitas pembinaan agar warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan,” katanya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pangkalpinang, Andri Febrianto, mengatakan penataan blok hunian dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara aspek keamanan dan pembinaan.
“Dengan menata ulang blok hunian, kami berupaya menciptakan lingkungan yang lebih produktif dan kondusif. Setiap warga binaan berhak mendapatkan kesempatan pembinaan yang layak dan bermartabat,” ujarnya.
Salah seorang warga binaan berinisial TS mengaku merasakan perubahan setelah adanya penataan hunian.
“Sekarang suasananya lebih lega dan tenang. Kami bisa olahraga, belajar, dan berinteraksi dengan lebih nyaman. Penataan ini membuat semangat kami meningkat untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya.
Upaya pengurangan kepadatan hunian tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam penanganan overcapacity dan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Lapas Pangkalpinang memastikan penataan hunian dan program pembinaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.






