Pemerintahan

Pemkot Pangkalpinang Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

25
×

Pemkot Pangkalpinang Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Sebarkan artikel ini

Caption foto: Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Kota Pangkalpinang, Dwije Saputra. 

PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Persiapan dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan asistensi bagi perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Gedung Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (22/7/2026).

Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Kota Pangkalpinang, Dwije Saputra, mengatakan kegiatan tersebut membahas sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik.

“Pertemuan hari ini membahas secara teknis materi dan indikator terkait penilaian Ombudsman untuk Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2026,” ujar Dwije.

Menurutnya, perangkat daerah diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek yang dinilai, mulai dari input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.

Dwije menjelaskan, asistensi tersebut rutin dilakukan setiap tahun agar perangkat daerah memahami dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam proses penilaian.

Namun, ia menegaskan bahwa penilaian Ombudsman tidak semata-mata bertujuan mengejar nilai atau predikat. Lebih dari itu, hasil penilaian diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Yang terpenting bukan masalah poinnya. Kami berharap dari penilaian ini ada perbaikan kualitas pelayanan dan peningkatan pengetahuan sumber daya manusia yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman setelah proses penilaian selesai.

Rekomendasi tersebut dapat mencakup berbagai aspek, termasuk pemberian apresiasi kepada perangkat daerah atau unit pelayanan yang memperoleh hasil terbaik.

Dwije menegaskan, tujuan utama Penilaian Maladministrasi adalah mendorong peningkatan pelayanan publik secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, sarana dan prasarana, kompetensi sumber daya manusia, maupun pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Yang paling utama adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *