Pemerintahan

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Edaran Pajak Kendaraan Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

14
×

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Edaran Pajak Kendaraan Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

Sebarkan artikel ini

Caption Foto: Pj Sekda Kota Pangkalpinang Budiyanto, Jum’at (17/7/26).

PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB) tidak berkaitan dengan pembayaran gaji pegawai.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran aparatur dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus membangun budaya tertib administrasi.

“Surat edaran ini bersifat pembinaan dan edukasi agar aparatur pemerintah menjadi teladan dalam membayar pajak,” kata Budiyanto.

Ia memastikan hak pegawai, baik PPPK Paruh Waktu maupun PJLP, tetap dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak ada kebijakan yang menahan atau mengurangi gaji.

Budiyanto menambahkan, Pemkot Pangkalpinang akan terus melakukan sosialisasi secara persuasif agar tujuan kebijakan dipahami dengan baik serta tetap terbuka terhadap masukan untuk penyempurnaan pelaksanaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *