Caption Foto: Aktivitas perawatan Waduk Kolong Cinta di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, menggunakan alat berat.
BELITUNG TIMUR|FAKTAKEADILAN– Pekerjaan perawatan Waduk Kolong Cinta (KC) di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga hasil pemantauan di lapangan pada Minggu (6/7/2026), belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat identitas pekerjaan.
Di lokasi, aktivitas perawatan waduk sedang berlangsung dengan menggunakan alat berat. Pekerjaan yang terpantau meliputi pengerukan atau pendalaman waduk, pembersihan rumput dan semak, serta pengangkatan sampah.
Tidak adanya papan informasi membuat masyarakat belum mengetahui secara jelas nama kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan proyek.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan alat berat dan kebutuhan operasionalnya, masih menunggu penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat melakukan pemantauan, tim media sempat menemui seorang pekerja yang memperkenalkan diri sebagai Dewa. Ia mengaku hanya bertugas sebagai helper atau pembantu di lapangan.
“Saya di sini hanya petugas pembantu. Saya hanya membantu pengukuran. Pengawas belum ada di lokasi karena masih ada pekerjaan di Bangka. Untuk apakah pekerjaan ini melalui kontraktor atau swakelola saya belum mengetahui,” ujarnya.
Terkait alat berat yang digunakan, Dewa menyebut excavator berasal dari pihak kontraktor, namun tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pelaksanaan pekerjaan, nilai anggaran, target pekerjaan, maupun dokumen pendukung kegiatan perawatan Waduk Kolong Cinta.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan akan memuat penjelasan resmi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola atau penyedia jasa.
(Tim/wrt- Belitung)
