Caption Foto: Petugas Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti hasil kejahatan.
Editor : Haryani
PANGKALPINANG|FAKTAKEADILAN — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus pencurian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RI (33), warga Desa Cambai, diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Sinar, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
RI yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2022, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim operasional pada Selasa (3/2/2026) siang di kawasan Air Hitam.
Kasus pencurian ini terungkap setelah korban berinisial L (26) menyadari rumahnya telah disatroni pelaku pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat hendak memasak nasi, korban mendapati pintu dan jendela bagian belakang rumah dalam kondisi terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban diketahui hilang. Barang-barang tersebut di antaranya empat tabung gas LPG 3 kilogram, satu karung beras 10 kilogram, minyak goreng, lima lusin piring plastik, belasan kotak parfum, pulpen, serta 10 unit charger telepon genggam.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. RI beraksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dengan berjalan kaki menuju rumah korban yang lokasinya tidak jauh dari kontrakannya.
Pelaku masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci, lalu membawa barang-barang curian secara bertahap ke tempat tinggalnya.
Hasil pengembangan Tim Buser Naga yang dipimpin Kanit Opsnal mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. RI mengaku telah melakukan pencurian serupa di dua lokasi berbeda di wilayah Air Hitam, dengan sasaran utama kebutuhan pokok seperti telur ayam, sirup, kopi, dan minyak goreng.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa hoodie dan celana hitam, empat tabung gas LPG 3 kilogram, satu karung beras 10 kilogram, minyak goreng, lima lusin piring plastik, berbagai aksesoris wanita, 10 buah pulpen, serta empat kabel charger.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pejabat utama guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Pangkalpinang
